Tata Cara Wudhu dan Do’a Sesudahnya

Media Al Ahkam Jun 22, 2024 111 Views
Share:

Wudhu adalah ibadah ritual dalam Islam yang bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas kecil. Sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat, membaca Al-Quran, dan ibadah lain yang memerlukan kesucian, seseorang harus berwudhu. Proses wudhu melibatkan membasuh atau mengusap anggota tubuh tertentu dengan air. Air yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah untuk berwudhu. Wudhu memiliki beberapa rukun dan sunah, serta ketentuan yang membatalkan wudhu.

Diwajibkan wudhu kepada muslim yang akan menjalankan shalat karena wudhu merupakan syarat sahnya shalat.

Cara Berwudhu dan do’a Setelah Wudhu

Adapun sesuatu (tata cara) yang dilakukan ketika wudhu yaitu:

  1. Harus niat ketika membasuh wajah, yaitu niat wudhu harus dilakukan saat membasuh wajah.
  2. Membasuh wajah tiga kali, adapun batas wajah (vertikal) adalah dari tumbuhnya rambut sampai ujung janggut bawah, dan (horizontal) adalah dari batas telinga kiri sampai batas telinga kanan.
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku sebanyak tiga kali.
  4. Mengusap sebagian kepala (rambut) sebanyak tiga kali.
  5. Mengusap kedua telinga sebanyak tiga kali.
  6. Mebasuh kedua kaki sampai pada mata kaki sebanyak tiga kali.
  7. Harus urut (poin satu sampai enam harus dilakukan berurutan), yaitu tidak boleh apabila setelah membasuh wajah lalu membasuh kaki.

Sebaiknya sebelum wudhu membaca ta’awud dan basmallah, seperti berikut:

اَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ _ بِسْمِ اللَّهِ الَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

A’udhubillahi minassyaithonirrojim – bismillahir romanir rohim

Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk – dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan maha penyayang

Adapun niatnya wudhu adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul wudhua lirof’il hadasil asghori fardol lillahi ta’ala

Saya berniat wudhu karena menghilangkan hadas kecil fardhu karena Allah ta’ala

Setelah wudhu disunnahkan membaca do’a dengan menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan serta kepala sedikit mendongak ke atas. Adapun do’a setelah wudhu adalah sebagai berikut :

اَشْهَدُ اَنْ لاَّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لَااِلَهَ اِلَّا اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ

Ashadu allailaha illallohu wahdahu lasyarikalah wa ashadu anna muhammadan ‘abduhu warosuluhu, allohummaj‘alni minat tawwabin waj’alni minal mutatohhirin waj’alni min ‘ibadikas sholihin, subhanakal lohumma wabihamdika ashadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik

Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku bagian dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku bagian dari golongan orang-orang yang suci dan jadikanlah aku bagian dari golongan hamba-hamba Mu yang saleh, maha suci engkau ya Allah dan segala puji kepada-Mu aku bersaksi tiada Tuhan selain Engkau, aku mohon ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu

Selain do’a tersebut diatas disunnahkan juga membaca surat al-qodr (inna anzalnahu)sebanyak tiga kali tetapi tidak dengan mendongak ke atas

Perkara yang Membatalkan Wudhu

Sesuatu yang membatalkan wudhu ada 4, yaitu:

  1. Sesuatu yang keluar dari kemaluan dan dubur berupa apapun kecuali sperma, kalau yang keluar sperma tidak membatalkan wudhu tapi mewajibkan mandi besar.
  2. Hilangnya akal karena tidur, gila, epilepsi, mabuk dan lain sebagainya. Adapun tidur yang tidak membatalkan wudhu itu tidur dengan duduk (bokong menempel pada bidang datar) sekiranya tidak bisa kentut.
  3. Menyentuh kulit lawan jenis walaupun tidak sengaja, dengan syarat keduanya (yang bersentuhan) sudah dewasa dan keduanya bukan mahrom. Artinya batal wudhunya jika yang disentuh adalah orang yang halal untuk dinikahi.
  4. Batin telapak tangan atau jarinya menyentuh kemaluan atau dubur anak Adam, perempuan atau laki-laki walaupun yang disentuh miliknya sendiri. Adapun yang disebut batin telapak tangan dan jari adalah ketika kedua telapak dan jari tangan disatukan bagian kulit yang tidak terlihat itulah yang disebut batin.

Leave a Comment