Sekilas Tentang Berkurban di Hari Raya Idul Adha

Media Al Ahkam Mei 27, 2024 155 Views
Share:

Qurban, atau ibadah penyembelihan hewan kurban, adalah salah satu ritual penting dalam Islam yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha. Ibadah ini tidak hanya memiliki makna spiritual yang mendalam, tetapi juga aspek sosial yang signifikan.

Makna Qurban

Kata “qurban” berasal dari bahasa Arab “qaruba” yang berarti dekat. Dalam konteks agama Islam, qurban adalah usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Ibadah ini merupakan simbol pengorbanan, ketaatan, dan kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya.

Hukum Qurban

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah. Artinya, sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu melakukannya tetapi tidak wajib.

Dalil Qurban

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ۝٢

Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (QS Al-Kautsar: 2)

Ayat diatas sering dijadikan dalil tentang pentingnya berqurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ ۝٣٤

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).” (QS Surah Al-Hajj: 34)

Ayat diatas menegaskan bahwa ibadah qurban telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu, termasuk umat Nabi Muhammad SAW.

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Hadits dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

Hadits diatas menunjukkan ancaman bagi mereka yang mampu namun tidak melaksanakan qurban, yang menandakan pentingnya ibadah ini.

Syarat Orang Yang Berqurban

Adapun syarat bagi orang yang hendak melaksanakan kurban ada empat yaitu Muslim, Merdeka, Mukallaf (orang yang baligh, berakal, dan sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama), dan Mampu (ada kelebihan harta).

Sedangkan syarat untuk penyembelih harus muslim, mumayyiz (sudah memiliki kemampuan membedakan kebaikan dan keburukan), memiliki keahlian dan memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.

Syarat Hewan Qurban

Jenis dan Umur Hewan:

  • Unta: Minimal berumur lima tahun.
  • Sapi atau kerbau: Minimal berumur dua tahun.
  • Kambing: Minimal berumur satu tahun.
  • Domba/biri-biri: Dibolehkan minimal berumur enam bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur satu tahun.

Hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi kualitas hewan tersebut.

Niat Qurban

Niat qurban dilakukan sebelum penyembelihan hewan qurban. Artinya ketika seseorang sudah memiliki hewan kurban, pada saat itu ia boleh berniat kurban. Nantinya, ketika menyembelih tidak perlu mengulang niat lagi.

Proses penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah (bismillah), sholawat, takbir 3x dan tahmid 1x (اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ), dan doa menyembelih, serta menggunakan alat yang tajam untuk memastikan hewan tidak menderita.

Sangat penting untuk memastikan bahwa niat harus dengan ikhlas hanya untuk Allah SWT.

Niat qurban cukup dilakukan di dalam hati, Namun, jika ingin mengucapkannya, berikut adalah contoh niat qurban yang diucapkan:

Niat untuk diri sendiri

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ

Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim..

Ya Tuhanku, hewan ini merupakan nikmat dari-Mu, dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurbanku.

Bismillahi Allahu Akbar, ini adalah qurban dariku karena Allah Ta’ala

نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى

Saya berniat untuk berqurban karena Allah Ta’ala

Niat untuk orang lain

Saya berniat untuk berqurban atas nama fulan (nama orang tersebut) karena Allah Ta’ala.

Syaratnya harus mendapat izin dari fulan yang berqurban tersebut.

Penerima Daging Qurban

Pembagian daging qurban harus dilakukan dengan memperhatikan syariat dan kebutuhan masyarakat sekitar, baik untuk dihadiahkan ataupun disedekahkan. Dengan membagikan daging qurban kepada orang yang berkurban, keluarga, tetangga, kerabat, dan terutama fakir miskin, umat Islam dapat melaksanakan ibadah qurban dengan benar dan memberikan manfaat yang luas bagi sesama.

SERBA-SERBI IBADAH QURBAN

Larangan Memotong Kuku dan Rambut?

Hadits dari Ummu Salamah RA. Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

Para ulama sepakat bahwa larangan ini tidak bersifat wajib dan dihukumi makruh saja. Jika seseorang memotong rambut atau kukunya setelah berniat qurban, ibadah qurbannya tetap sah, tetapi ia telah meninggalkan anjuran Rasulullah SAW. Anjuran ini adalah bagian dari meneladani Rasulullah SAW dan menunjukkan ketaatan serta penghormatan terhadap ibadah qurban.

Bagi yang berkurban, memotong kuku dan rambut diperbolehkan sebelum masuk bulan dzulhijjah dan setelah hewan qurbannya dipotong.

Qurban Setiap Tahun Atau Seumur Hidup Sekali?

Sebagian masyarakat ada yang menganggap ibadah qurban cukup sekali selama hidup. Syari’at yang benar adalah setiap tahun sekali bagi orang yang mampu.

Untuk ibadah qurban, maka dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta untuk berkurban setiap tahun. Bahkan menurut Imam Abu Hanifah, wajib berqurban setiap tahun bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan harta untuk berkurban.

Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.

Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban.

Qurban Patungan?

Kambing atau domba hanya bisa untuk kurban satu orang. Sapi, kerbau, dan unta bisa untuk tujuh orang.

Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Bolehnya musyarakah atau patungan kurban memiliki landasan kuat dalam hadis Rasulullah SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan Hari Raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).

Bagian Hewan Kurban tidak boleh dijual/membayar jasa jagal?

Menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.

Hal ini didasarkan pada haditst berikut ini:

عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) beliau, membagi semuanya, dan jilalnya (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya.” (HR Bukhari no. 1717).

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Ak-Hakim)

Larangan menjual bagian dari hewan kurban (kulit, daging, dll) tidak hanya berlaku bagi orang yang berkurban, tetapi juga berlaku bagi orang yang menerima daging kurban.

Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Hendaknya seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya, tidak dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal.

Qurban hanya disyariatkan bagi yang masih hidup, karena qurban adalah ibadah yang membutuhkan niat dari pelakunya. Para Ulama menganggap bahwa qurban untuk orang yang sudah meninggal tidak disyariatkan kecuali jika ada wasiat dari orang yang meninggal tersebut.

Jika seseorang ingin melakukan qurban misalnya untuk orang tua yang sudah meninggal, maka dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah dari ahli warisnya, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma’ para ulama (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).

Qurban Untuk Satu Keluarga, Bolehkah?

Bagi keluarga yang mampu berqurbanlah baik dengan seekor kambing atau 1/7 sapi atau bisa jadi lebih dari itu.

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهمسنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. (Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397)

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi & Ibnu Majah)

Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Abdul Mu’min –ra– berkata, “Qurban itu adalah sunnah kifayah. Maksudnya, jika satu anggota keluarga sudah melakukannya, maka semuanya telah memenuhi yang sunnah. Seandainya tidak ada yang berqurban dalam satu keluarga, hal itu dimakruhkan. Namun tentu saja yang dikenakan di sini adalah orang yang merdeka dan berkemampuan.” (Kifayah Al-Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar, hlm. 579)

Bolehkah Qurban Online?

Qurban online adalah metode di mana seseorang dapat berpartisipasi dalam ibadah qurban melalui platform digital, biasanya dengan memesan dan membayar hewan qurban secara online, sementara lembaga atau organisasi yang terpercaya mengurus penyembelihan dan distribusinya.

Sebagian besar ulama kontemporer menyatakan bahwa qurban online diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat syar’i yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan ibadah qurban.

Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Dibeli secara Berhutang atau Kredit?

Sebaiknya hewan qurban dibeli dengan dana yang sudah tersedia dan tidak berhutang. Berqurban adalah ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial, sehingga berhutang untuk qurban sebaiknya dihindari.

Qurban Untuk Satu Kelas Atau Satu Sekolah, bolehkah?

Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang atau berqurban dengan seekor sapi secara kolektif lebih dari tujuh orang, lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan sedekah daging biasa dan bukan daging qurban.

Namun biasanya urunan untuk anak-anak sekolah pada saat qurban diniatkan sebagai media edukasi atau pembelajaran kepada murid-murid sekolah.

Bolehkah non muslim menerima daging Qurban?

Pada dasarnya pembagian daging qurban itu kepada orang yang berkurban, keluarga, tetangga, kerabat, dan terutama fakir miskin. Tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus muslim, namun meskipun begitu sebaiknya tetap mengutamakan kaum muslimin terlebih dahulu karena hubungan iman.

Ketentuan ini dengan syarat bukan merupakan kurban wajib dan penerimanya non-Muslim dzimmi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam).

Mengutamakan Kualitas Hewan Qurban

Memilih hewan qurban yang terbaik dan sehat menunjukkan kesungguhan dan penghormatan terhadap ibadah qurban. Hewan yang sehat, gemuk, dan berkualitas baik lebih diutamakan.

Apa Yang Dimaksud Qurban Nadzar?

Qurban nadzar adalah ibadah qurban yang wajib dilaksanakan karena seseorang telah bernazar untuk melaksanakannya. Misalnya, seseorang bernazar bahwa jika Allah mengabulkan doanya (seperti sembuh dari penyakit, sukses dalam pekerjaan, atau selamat dari bahaya), maka ia akan menyembelih hewan qurban sebagai tanda syukur.

Ketentuan Qurban Nadzar adalah sebagai berikut:

  • Jika seseorang telah bernazar untuk berqurban, maka melaksanakan qurban tersebut menjadi wajib.
  • Yang berqurban tidak boleh atau diharamkan memakan daging qurbannya sedikitpun. Keharaman memakan daging kurban ini juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya, seperti anak, istri, dan lain sebagainya. (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, hal. 531)
  • Penerima daging qurban nadzar semuanya harus disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali. Daging yang diberikan juga disyaratkan harus mentah (lihat: Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi, Hasyiyah Ibni Qasim ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, juz 9, hal. 363)
  • Niat qurban nadzar, misalkan “Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah

Hikmah Qurban

Keutamaan berqurban akan jadi saksi amal kebaikan di akhirat kelak:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: “Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya“. (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

Ibadah Qurban memiliki hikmah yang mendalam, baik dari aspek spiritual, sosial, maupun moral. Ibadah ini mengajarkan umat Muslim tentang pentingnya ketaatan, pengorbanan, kepedulian sosial, dan rasa syukur. Melalui qurban, umat Islam dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT, mempererat solidaritas dengan sesama, serta melatih keikhlasan dan pengorbanan demi kebaikan bersama.

Wallahu a’lam….

Disampaikan oleh takmir mushola Al-Ahkam Greenland Kediri.

Tanya jawab keislaman: https://bit.ly/tanyakeislaman

Leave a Comment