Mahram dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Dalil Lengkap
Apa Itu Mahram dalam Islam?
Dalam Islam, mahram (مَحْرَم) adalah orang yang haram dinikahi selamanya karena hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan (mushaharah), atau hubungan persusuan (radha’ah). Memahami siapa saja yang termasuk mahram sangat penting, terutama untuk hal-hal seperti safar (bepergian), aurat, dan pernikahan.

Dalil Tentang Mahram dalam Al-Qur’an
Allah SWT telah menjelaskan dengan tegas dalam Al-Qur’an siapa saja yang haram untuk dinikahi:
۞ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَـٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ ٱلَّـٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّـٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَـٰئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَـٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ ۖ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara perempuan ayahmu (bibi); saudara perempuan ibumu; anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki; anak perempuan dari saudaramu yang perempuan; ibu-ibu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu dari istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri; istri anak kandungmu; dan menghimpun dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. An-Nisa’ : 23)
Jenis-Jenis Mahram dalam Islam
1. Mahram karena nasab (hubungan darah)
Orang yang menjadi mahram karena nasab antara lain:
- Ibu dan nenek
- Anak perempuan dan cucu perempuan
- Saudara perempuan
- Bibi (saudara perempuan ayah dan ibu)
- Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan)
Dalil dari QS. An-Nur ayat 31:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ…
“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, anak-anak mereka…”
(QS. An-Nur : 31)
2. Mahram karena pernikahan (mushaharah)
Termasuk mahram karena pernikahan:
- Ibu mertua
- Anak tiri dari istri yang telah digauli
- Menantu (istri dari anak laki-laki)
Masih dari QS. An-Nisa’ ayat 23:
وَأُمَّهَـٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ ٱلَّـٰتِى فِى حُجُورِكُم…
“Ibu-ibu istrimu (mertua) dan anak-anak perempuan dari istrimu yang dalam pemeliharaanmu…”
3. Mahram karena persusuan (radha’ah)
Orang yang menjadi mahram karena persusuan:
- Ibu susu
- Saudara sesusuan
- Anak dari ibu susu
Hadis dari Rasulullah ﷺ:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Diharamkan karena persusuan sebagaimana diharamkan karena keturunan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Safar bagi Perempuan Tanpa Mahram
Perempuan tidak boleh bepergian (safar) jauh tanpa ditemani mahram. Ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah ﷺ:
لَا تُسَافِرُ ٱلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhari: 1862, Muslim: 1339)
Fungsi Mahram dalam Islam
- Menjaga kehormatan dan keamanan wanita
- Mencegah fitnah dan ikhtilat (campur-baur lawan jenis)
- Menjadi wali atau pendamping dalam kondisi tertentu (safar, pernikahan)
Kesimpulan
- Mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya karena nasab, pernikahan, atau persusuan.
- Mengetahui siapa saja mahram sangat penting untuk menjaga batasan aurat, pergaulan, dan hukum-hukum safar.
- Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis menegaskan secara rinci tentang siapa saja yang termasuk mahram.