Hukum Shalat Jum’at untuk Lansia Perempuan
Shalat jum’at wajib bagi laki-laki yang telah baligh, dan tidak wajib bagi anak kecil, orang gila, orang sakit, budak, musaffir dan wanita.
حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُرَيْمٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Adzim telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Huraim dari Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda; “Jum’at itu wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” Abu Daud berkata; “Thariq bin Ziyad pernah melihat (hidup semasa) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun dirinya tidak mendengar sesuatu pun dari beliau.” (Hadits Abu Daud Nomor 901)
مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.
Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jumat sebagai pengganti dhuhur, bahkan shalat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat dhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna. (Bughyah al-Mustarsyidin, halaman: 78-79).
Jadi, shalat jum’at untuk perempuan hukumnya boleh, bahkan dianjurkan untuk perempuan yang telah lanjut usia, namun ada syarat perempuan boleh mengikuti shalat jum’at, yaitu:
- Wanita Bisa Shalat Jum’at Jika Mendapat Izin Suami
Menurut pendapat yang rajih dari beberapa pendapat adalah wanita boleh menghadiri shalat Jum’at dengan syarat jika sudah mendapatkan izin dari suami atau walinya sehingga tidak timbul fitnah. Selain itu, wanita juga tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri shalat Jum’at tersebut - Wanita Boleh Shalat Jum’at Jika Tidak Menimbulkan Fitnah
Para wanita juga diperbolehkan untuk menghadiri shalat Jum’at apabila tidak menimbulkan fitnah. Namun jika menimbulkan fitnah, maka wanita dilarang untuk ikut shalat Jum’at.
Seperti yang tertulis dalam kitab “Al-Majmu’” Imam Nawawi menukil pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunatkan bagi wanita yang sudah tua untuk mengikuti shalat jum’at, sedangkan bagi wanita yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti shalat jum’at bersama para pria. Karena pada umumnya wanita yang masih muda masih suka berdandan dan banyak tingkahnya, itulah yang seringkali menimbulkan fitnah.