Hukum Merapatkan Sof dan Perbedaan Kaifiyah Shalat

Media Al Ahkam Jan 14, 2024 239 Views
Share:

Merapatkan sof (barisan) dalam shalat berjamaah

Saat shalat berjamaah, makmum tidak boleh berada di depan imam dengan batas telapak kaki (tumit) makmum berada di belakang telapak kaki (tumit) imam. Lebih utama jika semua makmum berada di sisi kanan imam, walaupun di sof belakang sisi kanan imam lebih baik dari sisi kiri imam yang di soft depan. Dan menjadi makruh jika sof depan masih kosong lalu berdiri sendiri di belakang (i’anatut tholibin).

Dalam shalat berjamaah merapatkan sof (barisan) dan meluruskan sof adalah anjuran Nabi, seperti kutipan hadist berikut

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR Bukhari dan Muslim).

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari).

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ

“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR Muslim).

أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله

“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud).

Sebagian ulama mengatakan meluruskan dan merapatkan sof adalah wajib, namun ijma’ ulama mengatakan sunnah karena jika itu wajib maka mereka yang tidak mengikuti aturan sof akan menjadi batal shalatnya dan tidak memperoleh keutamaan jamaah.
Meluruskan sof berbaris sejajar bahu kekanan/kiri dan merapatkan sof hingga tidak ada suatu ruang kosong yang jika ditempati ruang kosong itu masih muat ditempati satu orang. Merapatkan sof bukan berarti harus saling menempel satu dengan yang lain karena kekuatan fisik jamaah berbeda maka berikan sedikit ruang untuk bergerak agar tidak berbenturan saat melakukan gerakan shalat.
Hikmah dari meluruskan dan merapatkan sof adalah kerukunan dan persaudaraan dalam islam, jangan sampai ada permusuhan antara saudara seagama.

Perbedaan Kaifiyah Shalat

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari dan Muslim).

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH”, tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Aturan kaifiyah (tata cara) shalat itu sudah sangat jelas namun dalam berjamaah ada aturan tambahan agar keutamaan jamaahnya sah.

  • Makmum harus dibelakang imam. Jika posisi makmum didepan imam, dalam posisi ini shalatnya tidak sah karena sudah beniat makmum namun berada di depan imam. Posisi ini didasarkan pada tumit makmum tidak boleh lebih depan daripada tumit imam. Jika posisi tumit makmum sejajar dengan imam hukumnya makruh dan makruh ini bisa menghilangkan keutamaan jamaah.
  • Mendahului imam dalam takbiratul ihram. Jika takbiratul ihram makmum mendahului atau membarengi imam maka sholat makmum tidak sah (khosiyah bajuri).
  • Mendahului imam dua rukun shalat berturut-turut. Jika makmum dengan sengaja mendahului atau menyamai dua rukun dengan imam maka salatnya makmum tidak sah walaupun rukun itu pendek seperti ruku’ dan i’tidal.
  • Tertinggal dua rukun dengan imam. Sama seperti poin diatas jika makmum dengan sengaja tertinggal dua rukun shalat dengan imam maka shalatnya makmum tidak sah.
  • Mendahului atau membarengi imam dalam membaca fatehah di roka’at pertama dan kedua maghrib, isya dan subuh (saat imam membaca fatehah dengan jahr/keras) maka hukumnya makruh, dan makruh ini bisa menghilangkan keutamaan jamaah.

Leave a Comment