Hukum Memberi Upah untuk Amil Qurban dengan Daging Qurban

Media Al Ahkam Jun 8, 2025 37 Views
Share:

Bolehkah Memberi Upah untuk Amil Qurban dengan Daging Qurban?

Dalam pelaksanaan qurban, sering kali ada panitia atau amil yang membantu proses penyembelihan, pengelolaan, dan pendistribusian daging. Pertanyaannya: Bolehkah amil qurban diberi upah dalam bentuk daging qurban?

Berikut penjelasannya berdasarkan dalil dan pendapat ulama.

1. Status Amil Qurban dalam Islam

Amil qurban adalah orang yang membantu:

  • Menyembelih hewan qurban.
  • Memotong dan membagi daging.
  • Mengatur distribusi kepada mustahiq (penerima).

Mereka boleh diberi upah, tetapi tidak boleh mengambil jatah daging qurban sebagai bagian mustahiq (fakir miskin), kecuali jika mereka memang termasuk golongan yang berhak.

2. Dasar Hukum Upah untuk Amil Qurban

a. Hadits Nabi ﷺ tentang Upah Penyembelih

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا. قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Dari Ali RA, ia berkata: Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus unta qurbannya, menyedekahkan daging, kulit, dan pelananya, serta agar tidak memberi penyembelih sesuatu darinya (sebagai upah). Ali berkata: ‘Kami memberinya upah dari kami sendiri.’” (HR. Bukhari & Muslim)

Makna Hadits:

  • Penyembelih (jazzar) tidak boleh dibayar dengan daging/qurban.
  • Upahnya harus berasal dari sumber lain, bukan dari hewan qurban.

b. Pendapat Ulama

  1. Madzhab Syafi’i & Hanbali:
  • Tidak boleh memberi upah amil dari daging qurban, karena qurban adalah ibadah murni untuk Allah, bukan transaksi upah-mengupah.
  • Jika ingin memberi upah, harus dari dana lain di luar qurban.
  1. Madzhab Hanafi:
  • Boleh memberi upah penyembelih dari kulit atau bagian lain yang bukan daging (jika tidak dijual).
  1. Kompromi Pendapat (Solusi Praktis):
  • Amil boleh diberi upah dengan uang atau bentuk lain, bukan dari daging qurban.
  • Jika amil termasuk fakir/miskin, ia berhak dapat daging sebagai mustahiq, bukan sebagai upah.

3. Ketentuan Pembagian Daging Qurban

Allah berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian (daging qurban) dan berilah makan orang yang sangat fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Pembagian yang benar:

  1. Penyembelih & panitia tidak boleh otomatis dapat jatah daging.
  2. Jika mereka fakir/miskin, baru boleh dapat daging.
  3. Upah panitia sebaiknya diambil dari dana lain (bukan daging qurban).

4. Solusi Praktis Memberi Upah Amil Qurban

Agar tidak melanggar syariat, berikut solusinya:

  1. Sediakan dana khusus untuk upah panitia (di luar hewan qurban).
  2. Jika amil termasuk fakir/miskin, berikan daging sebagai mustahiq, bukan upah.
  3. Hindari menjadikan daging qurban sebagai “bayaran” untuk panitia.

5. Kesimpulan

  • Amil qurban boleh diberi upah, tetapi tidak dari daging qurban.
  • Upah harus berasal dari sumber lain (uang, kulit jika tidak dijual, atau dana terpisah).
  • Jika amil termasuk fakir/miskin, ia berhak dapat daging, tapi bukan sebagai upah.

Dengan demikian, ibadah qurban tetap sah dan tidak tercampur dengan unsur yang tidak sesuai syariat.

Wallahu a’lam bish-shawwab. 🤲

Leave a Comment