Hukum Makan Kepiting dalam Islam: Halal atau Haram? Ini Dalilnya!

Kepiting, dengan bentuknya yang unik dan rasa dagingnya yang lezat, menjadi hidangan favorit bagi banyak orang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, bagi umat Islam, pertanyaan mengenai kehalalan mengonsumsi kepiting seringkali menjadi perdebatan. Dalam kajian fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai status hukum kepiting. Artikel ini akan mengulas berbagai pandangan tersebut berdasarkan dalil-dalil syariat.
Hukum memakan kepiting dalam Islam terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama:
Pendapat Halal (Mayoritas Ulama)
Dalil dari Al-Qur’an: Surah Al-Maidah ayat 96:
“أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“
Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan bagimu binatang buruan darat selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.“
Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Maliki dan Hambali, berpendapat bahwa ayat ini mencakup semua jenis hewan laut, termasuk kepiting. Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil spesifik yang mengecualikan kepiting dari keumuman ayat ini.
Dalil dari Hadis: Terdapat hadis dari Nabi Muhammad SAW tentang laut:
“هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ“
Artinya: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya (binatang laut yang mati tanpa disembelih).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Ulama yang menghalalkan kepiting berpendapat bahwa kepiting termasuk dalam kategori “bangkai laut” yang halal dikonsumsi tanpa perlu disembelih.
Pendapat Ulama:
Mazhab Maliki dan Hambali: Secara eksplisit menghalalkan semua jenis hewan laut, termasuk kepiting. Imam Ahmad mengatakan bahwa kepiting halal dimakan meskipun tidak disembelih karena tidak memiliki darah yang mengalir.
Kepiting halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Kepiting adalah binatang air, bernapas dengan insang, dan hidup di air, sehingga termasuk dalam keumuman ayat Al-Maidah ayat 96.
Pendapat Haram (Sebagian Ulama)
Pendapat Ulama:
Mazhab Hanafi: Mengharamkan semua hewan laut kecuali ikan. Mereka berpendapat bahwa dalil yang menghalalkan hanya menyebutkan ikan secara spesifik.
Mazhab Syafi’i (dalam satu pendapat): Mengharamkan hewan yang hidup di dua alam (darat dan air) seperti kepiting, katak, dan penyu. Namun, pendapat yang lebih kuat dalam Mazhab Syafi’i adalah menghalalkan semua hewan laut.
Sebagian ulama yang mengharamkan juga berargumen bahwa kepiting termasuk dalam kategori khabaits(sesuatu yang buruk dan menjijikkan).
Kesimpulan
Pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk Mazhab Maliki dan Hambali, adalah bahwa memakan kepiting hukumnya halal. Dalil utama yang digunakan adalah keumuman ayat Al-Qur’an tentang halalnya binatang buruan laut dan hadis tentang sucinya air laut dan halalnya bangkai binatang laut.
Meskipun ada perbedaan pendapat, umat Islam di Indonesia umumnya mengikuti Mazhab Syafi’i, dan pendapat yang lebih kuat dalam mazhab ini juga menghalalkan semua jenis hewan laut. Oleh karena itu, memakan kepiting pada dasarnya adalah halal.
Wallahu a’lam bish-shawab.