Hukum jika Meninggalkan Shalat Dimasa Lalu
Shalat adalah kewajiban semua muslim yang telah baligh, jika kita meninggalkannya sengaja atau tidak sengaja kita wajib segera mengqadha’nya (menggantinya).
إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu shalat maka hendaknya shalat jika telah teringat/terbangun.” (HR. Abu Dawud).
Dalam hal ini jika orang non muslim masuk islam ketika telah dewasa maka setelah menjadi muslim adalah awal wajibnya shalat, tidak ada hutang shalat sewaktu dia belum muslim.
Muslim yang meninggalkan shalat karena ketiduran atau kesibukan sebaiknya langsung mengqadha’nya karena meninggalkan shalat adalah hutang yang harus dibayar secepatnya.
Jika seorang muslim meninggalkan shalat dimasa lalu entah itu baru saja atau bertahun-tahun yang lalu, hukumnya adalah wajib mengganti shalat yang telah ditinggalkan. Lalu, jika shalat yang dilalaikannya itu tidak tahu jumlahnya maka harus menggantinya selama berapa hari dia telah meninggalkan shalatnya. Seperti contoh orang yang merantau ke manca negara selama tiga tahun dan disana dia tidak pernah melaksanakan shalat, maka wajib mengganti tiga tahun shalat yang ditinggalkannya itu dengan cara mengqadha’ setiap setelah shalat fardu yang dia lakukan selama tiga tahun juga.
Jika seorang muslim murtad lalu masuk islam kembali maka wajib baginya mengqadha’ shalat selama dia murtad itu, dengan cara seperti keterangan diatas. Hal ini berbeda dengan non muslim yang menjadi muallaf ketika telah dewasa.