Hukum Arisan Qurban Sapi dalam Islam

Media Al Ahkam Mei 23, 2025 41 Views
Share:

Hukum Arisan Qurban Sapi: Bolehkah dan Bagaimana Ketentuannya?

Di Indonesia, tradisi arisan qurban sapi cukup populer menjelang Idul Adha. Praktik ini memudahkan banyak orang untuk berpartisipasi dalam ibadah qurban meski dengan dana terbatas. Namun, bagaimana sebenarnya hukum arisan qurban sapi dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau justru mengandung masalah syar’i?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan unik tentang:

  • Pengertian arisan qurban sapi
  • Hukum arisan qurban menurut Islam
  • Syarat-syarat sah arisan qurban
  • Perbedaan arisan qurban dengan patungan biasa
  • Panduan praktis mengikuti arisan qurban sapi

1. Apa Itu Arisan Qurban Sapi?

Arisan qurban sapi adalah sistem pengumpulan dana secara berkala oleh sekelompok orang untuk membeli sapi yang akan disembelih sebagai hewan qurban. Setiap anggota membayar iuran rutin (misal per bulan), dan ketika Idul Adha tiba, salah satu anggota mendapat giliran untuk mendapatkan seekor sapi sebagai qurbannya.

Contoh:

  • 20 orang mengikuti arisan qurban sapi.
  • Setiap bulan, masing-masing menyetor Rp500.000.
  • Setiap tahun, 2-3 orang mendapatkan giliran qurban sapi (bergantung harga sapi).
  • Proses berlanjut hingga semua anggota mendapat giliran.

2. Hukum Arisan Qurban Sapi dalam Islam

Ulama sepakat bahwa qurban sapi boleh dipatungkan oleh maksimal 7 orang, berdasarkan hadits:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata: ‘Kami pernah menyembelih qurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.’” (HR. Muslim)

Kesimpulan hukum arisan qurban sapi:
Boleh (jāiz) selama:

  • Setiap sapi diwakili maksimal 7 orang.
  • Dana dikelola dengan transparan dan adil.
  • Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau riba.

Tidak boleh jika:

  • Satu sapi diikuti lebih dari 7 orang.
  • Ada kecurangan dalam pembagian giliran.
  • Niatnya bukan untuk ibadah, tetapi hanya “arisan biasa”.

3. Syarat Sah Arisan Qurban Sapi

Agar arisan qurban sapi sesuai syariat, berikut ketentuannya:

a. Pembatasan Jumlah Peserta per Sapi

  • 1 sapi/kerbau = maksimal 7 orang.
  • Jika peserta arisan 21 orang, harus dibeli 3 sapi (setiap 7 orang dapat 1 sapi).

b. Hewan Qurban Harus Memenuhi Syarat

  • Cukup umur (sapi minimal 2 tahun).
  • Sehat, tidak cacat.
  • Diniatkan untuk qurban, bukan sekadar arisan.

c. Sistem Pengundian atau Kesepakatan yang Jelas

  • Harus ada kesepakatan adil tentang siapa yang dapat giliran setiap tahun.
  • Hindari sistem undian yang mengandung judi (maysir).

d. Pengelolaan Dana yang Amanah

  • Uang arisan harus dikelola oleh orang yang terpercaya.
  • Transparan dalam laporan keuangan.

4. Perbedaan Arisan Qurban dengan Patungan Biasa

AspekArisan Qurban SapiPatungan Biasa (7 Orang/Sapi)
Jumlah OrangBanyak (misal 20 orang), tapi tetap 7 orang/sapiLangsung 7 orang patungan
Waktu QurbanBergiliran per tahunLangsung qurban di tahun itu
KepemilikanHanya yang dapat giliran yang berqurbanSemua 7 orang berqurban
FleksibilitasButuh waktu lama untuk dapat giliranLangsung terlaksana

5. Solusi Praktis Jika Ingin Ikut Arisan Qurban

  • Pilih kelompok arisan yang terpercaya.
  • Pastikan sistem pembagian jelas dan adil.
  • Jika tidak ingin menunggu lama, lebih baik patungan langsung 7 orang.
  • Alternatif lain: Menabung sendiri lalu berqurban kambing (1 orang = 1 kambing).

6. Kesimpulan & Saran

  • Arisan qurban sapi hukumnya boleh asalkan memenuhi syarat syar’i.
  • Lebih utama jika langsung patungan 7 orang/sapi agar tidak menunggu lama.
  • Hindari arisan yang tidak jelas atau berpotensi riba.
  • Niatkan untuk ibadah, bukan sekadar tradisi.

Dengan memahami hukum ini, semoga kita bisa berqurban dengan cara yang benar dan penuh berkah. Wallahu a’lam bish-shawwab.

Leave a Comment