Hal-hal Menarik yang Mesti Anda Ketahui Tentang Haji

Media Al Ahkam Mei 29, 2024 149 Views
Share:

Ibadah haji adalah kunjungan berziarah ke Baitullah di Mekah, yang dilakukan oleh umat Muslim dengan tujuan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini memiliki syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. “Hukum pelaksanaan ibadah haji adalah wajib” bagi orang Muslim yang telah balig dan mampu melaksanakannya. Kata “haji” berasal dari bahasa Arab “حاج” yang berarti menyengaja, menuju suatu tempat, atau mengunjunginya secara berulang-ulang. Rangkaian ibadah haji meliputi ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah. Ibadah haji dimulai sejak zaman Nabi Adam AS melakukan tawaf di Baitullah, dan masa Nabi Muhammad SAW mulai disyariatkan pada tahun 6 H/628 M. Ibadah haji bukan hanya penghapus dosa, tetapi juga memperkuat iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Syarat Bagi Orang Yang Menunaikan Haji

وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الحَجِّ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ: الإسْلاَمُ وَالبُلُوغُ وَالعَقْلُ وَالحُرِّيَّةُ وَوُجُودُ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ وَتَخْلِيَةُ الطَّرِيقِ وَإمْكَانُ المَسِيرِ

Syarat-syarat (orang) wajib melakukan haji itu ada 7 (tujuh) yaitu (a) Islam; (b) bligh (cukup umur); (c) Berakal sehat (tidak gila); (d) merdeka (bukan budak); (e) (bisa mengerjaka, yakni), i) ada bekalnya (ongkos dirinya pulang pergi dan belanja untuk keluarganya yang ditinggal); ii) ada kendaraannya (kepunyaan sendiri atau menyewa, bagi penduduk di luar kota Makkah yang jauhnya 15 farsakh atau lebih lebih). (f) Aman jalannya; (g) Bisa pergi (berkesampaian).

Syarat-syarat Haji

وَأَرْكَانُ الحَجِّ أَرْبَعَةٌ: الإحْرَامُ مَعَ النِّيَّةِ وَالوُقُوفُ بِعِرَفَةَ وَالطَّوَافُ بِالبَيْتِ وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةَ

syarat-syarat haji itu ada 4 (empat): (a) Menjalankan ihram dengan niat (niat memasuki ibadah haji dengan mengenakan pakaian tak berjahit pada tanggal 9 Dzulhijjah); (b) Wukuf (berhenti) di Arafah (setelah rembang matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah); (c) Tawaf (berkeliling) di (sekitar) Ka’bah (7 kali). (masuk waktunya tengah malam Nahr / malam 10 Dzulhijjah. Akhir waktunya tak terbatas. Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh. Diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh). (d) Sa’i (berjalan cepat pulang pergi) antara bukit Safa dan Marwah (7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri pada Marwah).

Rukun Umrah

وَأَرْكَانُ العُمْرَةِ أَرْبَعَةٌ الإحْرَامُ وَالطَّوَافُ وَالسَّعْيُ وَالحَلْقُ أَوِ التَّقْصِيرُ فِي أَحَدِ القَوْلَيْنِ

Rukun umrah itu ada 3 (tiga) yaitu (a) Ihram; (b) Thawaf dan Sa’i; (c) Bercukur rambut kepala atau memendekkannya, menurut salah satu qaul (pendapat) yang kuat.

وَوَاجِبَاتُ الحَجِّ غَيْرُ الأَرْكَانِ ثَلاَثَةٌ: الإحْرَامُ مِنَ المِيقَاتِ وَرَمْيُ الجِمَارِ الثَّلَاثِ وَالحَلْقُ

Wajib haji selain rukun itu ada 3 (tiga) yaitu: (a) Ihram mulai dari miqat; (b) Melontar jumrah tiga; (c) Bercukur rambut kepala (memendekkannya saja. Yang lebih utama bagi pria bercukur dan bagi wanita memendekkannya).

Sunnah Dalam Menunaikan Haji

وَسُنَنُ الحَجِّ سَبْعٌ الإفْرَادُ وَهُوَ تَقْدِيمُ الحَجِّ عَلَى العُمْرَةِ وَالتَّلْبِيَةُ وَطَوَافُ القُدُومِ وَالمَبِيتُ بِمُزْدَلِفَةَ وَرَكْعَتَا الطَّوَافِ وَالمَبِيتُ بِمِنَى وَطَوَافُ الوَدَاعِ وَيَتَجَرَّدُ الرَّجُلُ عِنْدَ الإحْرَامِ مِنَ المَخِيطِ وَيَلْبَسُ إِزَاراً وَرِدَاءً أَبْيَضَيْنِ

Sunnahnya haji ada 7 (tujuh): (1) Ifrad, yaitu mendahulukan ibadah haji sebelum umrah; (2) Talbiyah (mengucapkan Labbaikallahumma labbaik, Labbaika laasyarika laka labbaik, Innalhamda wanni’mata laka walmulka laa syarika lak); (3) Tawat qudum (tawaf sebelum wukuf di Arafah); (4) Bermalam di Muzdalifah; (5) Bersalat sunnah 2 rakaat setelah thawaf; (6) Bermalam di Mina; (7) Tawaf wada’ (tawaf ketika hendak keluar dari Makkah). Orang laki-laki mengenakan pakaian yang tidak dijahit, memakai sarung dan selendang yang berwarna putih.

Sesuatu Yang Haram Dilakukan Saat Ihram

فَصْلٌ: وَيَحْرُمُ عَلَى المُحْرِمِ عَشْرَةُ أَشْيَاءَ: لُبْسُ المَخِيطِ وَتَغْطِيَةُ الرَّأْسِ مِنَ الرَّجُلِ وَالوَجْهِ مِنَ المَرْأَةِ وَتَرْجِيلُ الشَّعْرِ وَحَلْقِهِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَالطِّيبُ وَقَتْلُ الصَّيْدِ وَعَقْدُ النِّكَاحِ وَالوَطْءُ وَالمُبَاشَرَةُ بِشَهْوَةٍ

Haram bagi orang yang ihram 10 (sepuluh) perkara: (1) Mengenakan pakaian berjahit; (2) menutup (seluruh atau sebagian) kepala bagi pria dan wajah bagi wanita; (3) Menyisir rambut; (4) Memotong rambut; (5) Memotong kuku; (6) Memakai wangi-wangian; (7) Membunuh binatang buruan (di darat); (8) Melakukan akad nikah (menikah sendiri atau menikahkan orang lain); (9) Bersetubuh; (10) Bersentuhan (antara pria dan wanita) dengan syahwat.

وَفِي جَمِيعِ ذَلِكَ الفِدْيَةُ إِلَّا عَقْدَ النِّكَاحِ فَإنَّهُ لَا يَنْعَقِدُ وَلاَ يُفْسِدُهُ إِلَّا الوَطْءُ فِي الفَرْجِ وَلَا يَخْرُجُ مِنْهُ بِالفَسَادِ

Dalam (pelanggaran terhadap) semua itu ada fidyah (tebusan), kecuali akad nikah, karena akad nikah itu sesungguhnya tidak sah. Dan tidak ada yang merusakkan ihram itu kecuali persetubuhan pada kemaluan. Sedang orang yang ihram itu tidak boleh (keluar) dari (ihramnya) rusak, (tetapi harus meneruskan ibadah hajinya hingga selesai).

وَمَنْ فَاتَهُ الوُقُوفُ بِعَرَفَةَ تَحَلَّلَ بِعَمَلِ عُمْرَةٍ وَعَلَيْهِ القَضَاءُ وَالهَدْيُ وَمَنْ تَرَكَ رُكْناً لَمْ يَحِلّ مِنْ إحْرَامِهِ حَتَّى يَأتِي بِهِ. وَمَنْ تَرَكَ وَاجِباً لَزِمَهُ الدَّمُّ. وَمَن تَرَكَ سُنَّةً لًمْ يَلْزَمْهُ بِتَرْكِهَا شَيْءٌ

Barang siapa tertinggal (tidak) melakukan wuquf di Arafah, maka (wajiblah) ia tahallul (keluar dari ihram haji) dengan mengerjakan umrah dan wajiblah ia mengqadha’ (hajinya) dan membayar dam (denda). Barangsiapa yang meninggalkan rukun (haji), tidaklah ia boleh keluar dari ihramnya sehingga ia (selesai) menunaikannya. Dan barangsiapa meninggalkan wajib (haji) haruslah ia membayar dam. Dan barangsiapa meninggalkan sunnah (haji) tidaklah wajib ia membayar sesuatu karena apa yang telah ditinggalkannya itu.

Denda Jika Melanggar Aturan Haji

فَصْلٌ: وَالدِّمَاءُ الوَاجِبَةُ فِي الإحْرَامِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا الدَّمُّ الوَاجِبُ بِتَركِ نُسُكٍ وَهُوَ عَلَى التَّرتِيبِ شَاةٌ فَإنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ثَلَاثَةُ فِي الحَجِّ وَسَبْعَةٌ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ

Denda-denda yang wajib (dibayar ketika ada pelanggaran) di dalam ihram itu ada 5 (lima) macam: Pertama, Denda yang wajib (dibayar) karena meninggalkan kelakuan yang diperintahkan di dalam haji, yaitu secara urut ialah seekor domba. Jika tidak mendapatkannya, wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di kerjakan di waktu haji dan 7 hari dikerjakan jika telah pulang ke keluarganya (telah sampai di rumah).

وَالثَّانِي الدَّمُّ الوَاجِبُ بِالحَلْقِ وَالتَّرَفُّهِ وَهُوَ عَلَى التَّخْيِيرِ شَاةٌ أَوْ صَوْمُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ التَّصْدِيقُ بِثَلاَثَةِ آصُعٍ عَلَى سِتَّةُ مَسَاكِينَ

Kedua, denda yang wajib (dibayar) karena bercukur rambut dan memakai wangi-wangian, yaitu boleh dipilih: seekor domba atau puasa 3 hari atau bersedekah 3 sha’ (12 mud / 72 ons) makanan pokok kepada 6 orang miskin.

وَالثَّالِثُ الدَّمُ الوَاجِبُ بِإحْصَارٍ فَيَتَحَلَّلُ وَيُهْدِي شَاةً

Ketiga, Denda yang wajib (dibayar) karena terkepung (oleh musuh) atau terhalang (jalan melakukan haji karena begal). Maka boleh bagi orang yang ihram itu tahallul dan barus menghadiahkan seekor domba.

وَالرَّابِعُ الدَّمُّ الوَاجِبُ بِقَتْلِ الصَّيْدِ وَهُوَ عَلَى التَّخْيِيرِ إنْ كَانَ الصَّيْدُ مِمَّا لَهُ مِثْلٌ أَخْرَجَ المِثْلَ مِنَ النَّعَمِ أَوْ قَوَّمَهُ وَاشْتَرَى بِقِيمَتِهِ طَعَاماً وَتَصَدَّقَ بِهِ أَوْ صَامَ عَنْ كُلِّ مُدٍّ يَوْماً وَإنْ كَانَ الصَّيْدُ مِمَّا لاَ مِثْلَ لَهُ أَخْرَجَ بِقِيمَتِهِ طَعَاماً أَوْ صَامَ عَنْ كُلِّ مُدٍّ يَوْماً

Keempat, Denda yang wajib (dibayar) karena membunuh binatang buruan, yaitu boleh dipilih: jika binatang buruan itu termasuk yang ada penyerupaannya (seperti kijang, penyerupaannya ialah kambing, maka wajiblah mengeluarkan binatang penyerupaannya atau (kalau tidak) memberi harganya dan membeli dengan harga tersebut makanan dan menyedekahkannya (kepada orang miskin); atau (kalau tidak) haruslah berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Dan jika binatang buruan itu termasuk yang tidak ada penyerupaannya, maka wajib mengeluarkan (menyedekahkan) makanan seharga binatang itu (kepada orang miskin) atau berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari.

وَالخَامِسُ الدَّمُّ الوَاجِبُ بِالوَطْءِ وَهُوَ عَلَى التَّرتِيبِ بَدَنَةٌ فَإنْ لَمْ يَجِدْهَا فَبَقَرَةٌ فَإنْ لَمْ يَجِدهَا فَسَبْعٌ مِنَ الغَنَمِ فَإنْ لَمْ يَجِدهَا قَوَّمَ البَدَنَةَ وَاشْتَرَى بِقِيمَتِهَا طَعَاماً وَتَصَدَّقَ بِهِ فَإنْ لَمْ يَجِدْ صَامَ عَنْ كُلِّ مُدٍّ يَوْماً وَلاَ يُجْزِئُهُ الهَدْيُ وَلاَ الإِطْعَامُ إلَّا بِالحَرَمِ وَيُجْزِئُهُ أَنْ يَصُومَ حَيْثُ شَاءَ

Kelima, denda yang wajib (dibayar) karena hubungan intim, yaitu secara urut: seekor onta, jika tidak ada, maka (sebagai gantinya) seekor lembu. Jika tidak diperolehnya, maka (sebagai gantinya) 7 ekor kambing. Jika tidak ada, maka hendaklah memberi harga onta tersebut dan dengan harga itu hendaklah membeli makanan dan menyedekahkannya (kepada orang fakir atau miskin). Jika tidak diperolehnya juga, maka wajib berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Hadiah dan pemberian makanan itu tidak cukup dilakukan kecuali di Tanah Haram, sedangkan berpuasa tersebut cukup dilakukan di mana saja orang yang membayar denda itu menghendaki.

Larangan Tanah Haram

وَلاَ يَجُوزُ قَتْلُ صَيْدِ الحَرَمِ وَلاَ قَطْعُ شَجَرِهِ وَالمُحِلُّ وَالمُحْرِمُ فِي ذَلِكَ سَوَاءٌ

Tidak boleh orang membunuh binatang buruan Tanah Haram dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya. Orang yang sudah tahallul dan orang yang tengah berihram dalam soal ini adalah sama.

Leave a Comment