Batas Sholat dan Larangan Lewat ditempat Orang yang sedang Shalat
Batas jarak shalat antara imam dan makmum
Dalam syarat sah berjamaah ada aturan “Harus berada dalam satu masjid (tempat) dalam radius 300 hasta”. Makmum tidak boleh terhalang oleh sesuatu yang menyebabkan tidak bisa menjangkau imam, seperti contoh didalam masjid, jika masjid atau mushola terbagi menjadi beberapa ruangan maka harus ada pintu yang berada dibelakang imam, jika pintu itu didepan imam dan untuk menjangkau imam, makmum harus berjalan di depan imam maka jamaahnya tidak sah.
Jarak paling jauh antara imam dan makmum adalah 300 hasta atau kurang lebih 90 meter. Jika makmum lebih dari jarak itu dan didepannya tidak ada makmum lain maka shalat jamaahnya tidak sah. Shalat berjamaah tetap sah walaupun jamaahnya sangat banyak dan barisan sof lebih dari 300 hasta.
Larangan Lewat ditempat Orang yang sedang Shalat
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, ‘Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun’.” (HR. Bukhari)
إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون
“Jika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang shalat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)
Menurut keterangan di atas hukum lewat didepan orang yang sedang shalat adalah haram. Batas didepan orang shalat untuk sekarang ini adalah sepanjang sajadah, yang dimaksud haram adalah melewati diatas sajadah itu, jika lebih dari ukuran sajadah maka melewatinya tidak apa-apa. Jika orang yang shalat tidak memakai sajadah maka bisa dikira-kira seukuran sajadah.