Syarat Hewan Qurban dalam Islam: Panduan Lengkap Beserta Dalil

Media Al Ahkam Jun 10, 2025 35 Views
Share:

Qurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi umat Islam yang mampu saat Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Agar ibadah ini sah dan diterima di sisi Allah, penting untuk memperhatikan syarat-syarat hewan yang akan dijadikan qurban.

1. Jenis Hewan Qurban

Hewan yang sah untuk dijadikan qurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:

  • Unta
  • Sapi (termasuk kerbau)
  • Kambing (termasuk domba)

📖 Dalilnya:

(وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ)
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”
(QS. Al-Hajj: 34)

2. Umur Hewan Qurban

Hewan qurban harus mencapai umur minimal:

  • Unta: 5 tahun dan masuk tahun ke-6
  • Sapi: 2 tahun dan masuk tahun ke-3
  • Kambing: 1 tahun dan masuk tahun ke-2
  • Domba: Boleh 6 bulan jika sudah tampak besar dan sehat

📖 Dalilnya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ”
“Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah musinnah (cukup umur), kecuali jika kalian kesulitan maka sembelihlah jadza‘ah dari domba.”
(HR. Muslim No. 1963)

3. Bebas dari Cacat

Hewan qurban harus sehat dan tidak memiliki cacat besar yang dapat mengurangi kualitas daging atau tidak layak disembelih. Empat cacat utama yang membuat hewan tidak sah sebagai qurban adalah:

  1. Buta sebelah yang jelas
  2. Sakit yang nyata
  3. Pincang yang jelas
  4. Terlalu kurus sampai tidak berdaging

📖 Dalilnya:

عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: “أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي”
“Ada empat cacat yang tidak sah dijadikan hewan qurban: buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus hingga tidak berdaging.”
(HR. Abu Dawud No. 2802)

4. Kepemilikan yang Sah

Hewan qurban harus milik sendiri atau dengan izin dari pemilik. Tidak sah berqurban dengan hewan curian, hewan hasil ghasab (merampas), atau hewan yang bukan miliknya tanpa izin.

📖 Kaedah Fikih:

“لَا تَصِحُّ التَّقَرُّبَاتُ إِلَّا بِمَا يُمْلَكُ”
“Tidak sah ibadah yang bersifat mendekatkan diri (kepada Allah) kecuali dengan sesuatu yang dimiliki.”

5. Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban dimulai setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah), yaitu selama 4 hari:

  • 10 Dzulhijjah (hari Idul Adha)
  • 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik)

📖 Dalilnya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: “مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هِيَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، وَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ”
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Id), maka sembelihannya hanyalah daging biasa yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk qurban.”
(HR. Bukhari No. 955)

Penutup

Berqurban adalah wujud ketaatan dan kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat hewan qurban sesuai tuntunan syariat, kita berharap ibadah ini diterima oleh Allah SWT.

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Leave a Comment